PENGANTAR
Training Hiperkes Dokter – Hiperkes Dokter adalah gabungan dari higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja. Dengan menenjalankan higiene perusahaan kesehatan tenaga kerja akan melindungi masyarakat sekitar dan suatu perusahaan terhindar dari faktor bahaya lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh beroperasinya suatu perusahaan. Sifat-sifat higiene perusahaan Sasarannya adalah lingkungan kerja dan Bersifat teknis-teknologis, Adapun Kesehatan Kerja Khusus dalam ilmu kesehatan atau kedokteran dan praktek yang bertujuan untuk pekerja atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang baik (dalam hal dimungkinkan; bila tidak, cukup derajat kesehatan yang optimal), fisik, mental, emosional, maupun sosial, Sifat-sifat kesehatan kerja Sasarannya manusia dan bersifat medis atau kesehatan Dengan demikian keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di perusahaan serta masyarakat sekitar perusahaan yang mungkin terkena dampak akibat suatu proses produksi industri, Jelas bahwa keselamatan kerja adalah merupakan sarana utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka/cidera, cacat atau kematian, Sangat pentingnya sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter perusahaan diatur pemerintah melalui No : PER/01/MEN/1976 tentang Wajib Mengikuti Pelatihan Hiperkes dokter perusahaan.
BMD Training Centre – sebagai pusat Pelatihan Hiperkes Dokter yang memiliki lisensi sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dimulai dari pembekalan kompetensi melalui pelatihan dan ujian sertifikasi bermaksud menyelenggaraan program Pelatihan Hiperkes Dokter yang sangat direkomendasikan di ikuti para penanggung jawab K3/safety di perusahaan/institusi dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
MAKSUD DAN TUJUAN
Setelah para peserta Pelatihan Sertifikasi BNSP menyelesaikan program ini diharapkan:
- Mempunyai kemampuan didalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
- Peserta Mempunyai landasan pemikiran yang terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
- Mempunyai sertifikasi resmi sebagai Dokter Hiperkes dari Pusat Hiperkes RI yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter di perusahaan.
- Bisa meningkatkan kegairahan kerja, efisiensi, produktifitas dan moril kerja dan faktor manusia dalam sektor kegiatan ekonomi.
Bidang Pekerjaan : Higiene Industri
Kompetensi : Hiperkes Dokter
MATERI PELATIHAN HIPERKES DOKTER
- Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
- Mendiagnosis penyakit akibat kerja
- Menerapkanperaturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja
- Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja
- Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja
- Melaksanakan tugas dokter perusahan dalam pelayanan kesehatan kerja
- Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja
PERSYARATAN PESERTA
- Mempunyai ijazah Dokter umum yang di akui dengan sesuai ketentuan
- Mempunyai Sertifikat Kompetensi Bidang Higiene Industri minimal (HIMU)
- Surat keterangan pengalaman kerja sebagai dokter perusahaan dari perusahaan
INFORMASI DAN PROMO
Hub : 021 – 756 3091
Fax : 021 756 3291
CONTACT PERSON
0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING HIPERKES DOKTER TAHUN 2024:
- 06-08 Mei 2024 Medan
- 05-07 Juni 2024 Jakarta
- 03-05 Juli 2024 Bali
- 07-09 Agustus 2024 Bogor
- 04-06 September 2024 Surabaya
- 02-04 Oktober 2024 Bandung
- 06-08 November 2024 Yogyakarta
- 04-06 Desember 2024 Jakarta
Komposisi pelatihan: Training 2 hari + 1 hari Ujian Kompetensi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisilin lokasi LSP)
FASILITAS TRAINING HIPERKES DOKTER SERTIFIKASI BNSP:
Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit, Tempat training yg nyaman, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat, Foto bersama seluruh peserta serta Sertifikat Kompetensi dari BNSP jika lulus Ujian Kompetensi melalui LSP Higiene Industri
INVESTASI
Normal Class
- Rp 13.500.000/peserta (Belum Termasuk Pajak-Pajak)