PENGANTAR
Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki banyak hasil alam berupa tanaman maupun satwa. Hutan merupakan salah satu sumber sumber daya alam. Hutan memiliki banyak pepohonan yang beragam dan memberikan begitu banyak hasil kayu untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Setiap kayu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kayu lapis merupakan susunan papan kayu yang memiliki setidaknya tiga lapis kayu yang direkatkan satu sama lain. Untuk mendapatkan kayu lapis yang berkualitas diperlukan beberapa proses pengolahan seperti digergaji, dibubut, digerinda, dan dilapisi dengan kayu solid.
Seluruh tahapan dalam pengolahan kayu lapis dapat menentukan kualitas dan sortimen dari hasil akhir kayu lapis. Oleh sebab itu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Lapis untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.
MAKSUD & TUJUAN
Setelah mengikuti training Pengujian Kayu Lapis, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:
- Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Dapat melakukan komunikasi efektif
- Dapat menetapkan nama jenis kayu
- Dapat menetapkan dimensi dan volume kayu lapis
- Dapat menetapkan mutu penampilan kayu lapis
- Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan
BAHAN AJAR
- Menerapkan Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Menetapkan Nama Jenis Kayu
- Menetapkan Dimensi Dan Volume Kayu Lapis
- Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
- Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan
UNIT KOMPETENSI
- A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
- A.02GNS01.021.1 Menetapkan Nama Jenis Kayu
- A.02GNS01.059.1 Menetapkan Volume Kayu Lapis
- A.02GNS01.060.1 Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
- A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan
PERSYARATAN
- Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Kayu Lapis; atau
- Telah lulus SMK Kehutanan; atau
- Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Kayu Lapis minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Kayu Lapis yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
METODE PELAKSANAAN
Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Kayu Lapis yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.
DURASI
2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)
1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)
INVESTASI
Normal Class
- Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta
FASILITAS
Normal Class
- Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU LAPIS SERTIFIKASI BNSP
- 25-27 September 2024 Surabaya
- 29-31 Oktober 2024 Bandung
- 19-21 November 2024 Yogyakarta
- 11-13 Desember 2024 Jakarta