PENGANTAR
Produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) melimpah jumlahnya di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.35 / Menhut-II/2007 Pasal 1 Ayat 3 Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk hasil budidaya selain kayu yang berasal dari hutan.
Dalam HHBK, yang termasuk dalam kelompok resin merupakan tumbuhan-tumbuhan yang dapat menghasilkan resin, yaitu getah yang dikeluarkan oleh tumbuhan. Sebagai contoh pohon tusam (Pinus merkusii) menghasilkan gondokrukem, Agatis (Agatis spp.) menghasilkan kopal, dan Meranti (Shorea spp.) menghasilkan damar. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kelompok resin ini dapat menjadi alternatif lain dalam pemanfaatan hutan, sebagai contoh pada pohon gaharu yang memiliki kualitas kayu yang rendah namun memiliki kualitas tinggi karena memiliki dammar wangi (aromatic resin) pada produk gubalnya.
Banyaknya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok resin menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.
MAKSUD & TUJUAN
Setelah mengikuti training Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:
- Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin
- Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
- Dapat menetapkan nama jenis kelompok resin
- Dapat menetapkan berat resin
- Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
- Dapat menetapkan mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
- Dapat melakukan uji visual kelompok resin
BAHAN AJAR
- Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Komunikasi efektif
- Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
- Nama jenis kelompok resin
- Berat atau jumlah resin
- Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
- Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
- Uji visual kelompok resin
UNIT KOMPETENSI
- A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
- A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
- A.02GNS01.033.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Resin
- A.02GNS01.034.2 Menetapkan Berat Resin
- A.02GNS01.029.1 Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
- A.02GNS01.031.2 Menetakan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
- A.02GNS01.035.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Resin
PERSYARATAN
- Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin; atau
- Telah lulus SMK Kehutanan; atau
- Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
METODE PELAKSANAAN
Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi, dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin, wirausaha dibidang kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.
DURASI
2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)
1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)
INVESTASI
Normal Class
- Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 7.950.000/peserta
FASILITAS
Normal Class
- Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK RESIN
- 23-25 September 2024 Surabaya
- 09-11 Oktober 2024 Bandung
- 18-20 November 2024 Yogyakarta
- 11-13 Desember 2024 Jakarta