PENGANTAR
Hasil hutan bukan kayu merupakan hasil hutan nabati maupun hewani kecuali kayu. Sekitar 30.000-40.000 jenis tumbuhan tersebar di seluruh Indonesia. Diantara dari ribuan jenis tumbuhan, sebagian dari itu merupakan komoditas yang memiliki nilai jual yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan masyarakat.
Kulit merupakan bagian dari tumbuhan yang dapat dimaksimalkan pemanfaatannya. Sebagai contoh kulit durian yang mengandung minyak atsiri, flavonoid, saponin, unsur selulosa, lignin, serta 11 kandungan pati lainnya dpaat dimanfaatkan sebagai obat nyamuk. Terbukti bahwa pemasangan obat nyamuk elekrtrik yang berbahan anti nyamuk kulit durian dapat membunuh nyamuk pada menit ke 60 setelah pemasangan.
Banyaknya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok kulit menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.
MAKSUD & TUJUAN
Setelah mengikuti training Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:
- Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit
- Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
- Dapat menetapkan nama jenis kelompok kulit
- Dapat menetapkan berat kulit
- Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
- Dapat menetapkan mutu Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok kulit (HHBK)
- Dapat melakukan uji visual kelompok kulit
BAHAN AJAR
- Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Komunikasi efektif
- Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
- Nama jenis kelompok kulit
- Berat kulit
- Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
- Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kelompok kulit
- Uji visual kelompok kulit
UNIT KOMPETENSI
- A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
- A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
- A.02GNS01.039.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Kulit
- A.02GNS01.040.2 Menetapkan Berat Kulit
- A.02GNS01.029.1 Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
- A.02GNS01.031.2 Menetakan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
- A.02GNS01.041.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Kuli
PERSYARATAN
- Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit; atau
- Telah lulus SMK Kehutanan; atau
- Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
METODE PELAKSANAAN
Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit, wirausaha dibidang kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.
DURASI
2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)
1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)
INVESTASI
Normal Class
- Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 7.950.000/peserta
FASILITAS
Normal Class
- Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK KULIT SERTIFIKASI BNSP
- 23-25 September 2024 Surabaya
- 09-11 Oktober 2024 Bandung
- 13-15 November 2024 Yogyakarta
- 04-05 Desember 2024 Jakarta