PENGANTAR
Pada zaman modern, kebutuhan akan tenaga ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang kelistrikan semakin meningkat, dimana hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan infrastruktur yang membutuhkan instalasi dan perawatan listrik aman dan terstandar. Listrik selalu memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, orang-orang disekitar lingkungan tempat kerja, dan keamanan bangunan beserta isinya. Untuk menciptakan perlindungan K3 listrik di tempat kerja maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang listrik atau Teknisi Listrik. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam bidang tersebut maka perlu adanya pembinaan terhadap Ahli K3 Listrik.
BAHAN AJAR
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
- Mengelola Risiko Bahaya Listrik
- Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir
- Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
- Menerapkan Persyaratan keselamatan dan kesehatan Kerja Listrik pada ruang khusus
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
UNIT KOMPETENSI
- 71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
- 71KKK02.002.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- 71KKK02.003.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- 71KKK02.004.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- 71KKK02.005.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
- 71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik
- 71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- 71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- 71KKK02.009.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- 71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- 71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
- 71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- 71KKK02.013.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- 71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- 71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- 71KKK02.017.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir
- 71KKK02.018.1 Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
- 71KKK02.019.1 Menerapkan Persyaratan keselamatan dan kesehatan Kerja Listrik pada ruang khusus
- 71KKK02.021.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- 71KKK02.022.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- 71KKK02.023.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
- 71KKK02.024.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
- 71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- 71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
PERSYARATAN
- Minimal SMA sederajat dan memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun pada Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, atau;
- Minimal D3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun pada Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, atau;
- Minimal S2 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
- Praktisi K3
- HSE (Healthy, Safety & Environment) officer
METODE PELAKSANAAN
Metode interaktif, studi kasus, dan diskusi.
DURASI
3 Hari (Efektif 14 Jam: 09.00-16.00)
INVESTASI
Normal Class
- Rp 7.900.000,00/peserta
FASILITAS
Normal Class
Modul (soft/hardcopy), Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Jika lulus), Sertifikat Pelatihan dari BMD Training Centre (pasti dapat), makan siang, 2 x coffebreak, training kit, foto bersama dan tempat pelaksanaan yang nyaman.
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL
- 24-26 Januari 2024 Bogor
- 27-29 Februari 2024 Bali
- 26-28 Maret 2024 Surabaya
- 24-26 April 2024 Medan
- 29-31 Mei 2024 Bandung
- 26-28 Juni 2024 Yogyakarta
- 24-26 Juli 2024 Jakarta
- 28-30 Agustus 2024 Bali
- 25-27 September 2024 Bogor
- 23-25 Oktober 2024 Surabaya
- 27-29 November 2024 Bandung