Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Pada zaman modern, kebutuhan akan tenaga ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang kelistrikan semakin meningkat, dimana hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan infrastruktur yang membutuhkan instalasi dan perawatan listrik aman dan terstandar. Listrik selalu memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, orang-orang disekitar lingkungan tempat kerja, dan keamanan bangunan beserta isinya. Untuk menciptakan perlindungan K3 listrik di tempat kerja maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang listrik atau Teknisi Listrik. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam bidang tersebut maka perlu adanya pembinaan terhadap Ahli K3 Listrik.

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  2. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  3. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  4. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  5. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
  6. Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  7. Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  8. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  9. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  10. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  11. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
  12. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  13. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  14. Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  15. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  16. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir
  17. Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
  18. Menerapkan Persyaratan keselamatan dan kesehatan Kerja Listrik pada ruang khusus
  19. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  20. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  21. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  22. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  23. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  24. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

UNIT KOMPETENSI

  1. 71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  2. 71KKK02.002.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  3. 71KKK02.003.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  4. 71KKK02.004.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  5. 71KKK02.005.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
  6. 71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  7. 71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  8. 71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  9. 71KKK02.009.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  10. 71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  11. 71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
  12. 71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  13. 71KKK02.013.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  14. 71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  15. 71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  16. 71KKK02.017.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir
  17. 71KKK02.018.1 Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
  18. 71KKK02.019.1 Menerapkan Persyaratan keselamatan dan kesehatan Kerja Listrik pada ruang khusus
  19. 71KKK02.021.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  20. 71KKK02.022.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  21. 71KKK02.023.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  22. 71KKK02.024.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  23. 71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  24. 71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

PERSYARATAN

  1. Minimal SMA sederajat dan memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun pada Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, atau;
  2. Minimal D3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun pada Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, atau;
  3. Minimal S2 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

 

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

  1. Praktisi K3
  2. HSE (Healthy, Safety & Environment) officer

METODE PELAKSANAAN

Metode interaktif, studi kasus, dan diskusi.

DURASI

3 Hari (Efektif 14 Jam: 09.00-16.00)

INVESTASI

Normal Class

  • Rp 7.900.000,00/peserta

 

FASILITAS

Normal Class

Modul (soft/hardcopy), Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Jika lulus), Sertifikat Pelatihan dari BMD Training Centre (pasti dapat), makan siang, 2 x coffebreak, training kit, foto bersama dan tempat pelaksanaan yang nyaman.

 

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL

  • 24-26 Januari 2024 Bogor
  • 27-29 Februari 2024 Bali
  • 26-28 Maret 2024 Surabaya
  • 24-26 April 2024 Medan
  • 29-31 Mei 2024 Bandung
  • 26-28 Juni 2024 Yogyakarta
  • 24-26 Juli 2024 Jakarta
  • 28-30 Agustus 2024 Bali
  • 25-27 September 2024 Bogor
  • 23-25 Oktober 2024 Surabaya
  • 27-29 November 2024 Bandung
Butuh bantuan! Klik disini

Kami siap membantu anda sekarang! Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online, Jika tim sedang melayani pelanggan lain, untuk pelayanan cepat silahkan kirim email ke: [email protected] via help desk..

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda - Head Office

Online

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Andini Eryani - Head Office

Online

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang saya bisa bantu bapak/ibu? 00.00

Mei Dwi - Head OfficeCustomer Support

Apakah ada yang bisa saya bantu bapak/ibu? 00.00

Andini Eryani - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang saya bisa bantu bapak/ibu? 00.00