Training GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hasil hutan bukan kayu merupakan hasil hutan nabati maupun hewani kecuali kayu. Sekitar 30.000-40.000 jenis tumbuhan tersebar di seluruh Indonesia. Diantara dari ribuan jenis tumbuhan, sebagian dari itu merupakan komoditas yang memiliki nilai jual yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan masyarakat.

Kulit merupakan  bagian dari tumbuhan yang dapat dimaksimalkan pemanfaatannya. Sebagai contoh kulit durian yang mengandung minyak atsiri, flavonoid, saponin, unsur selulosa, lignin, serta 11 kandungan pati lainnya dpaat dimanfaatkan sebagai obat nyamuk. Terbukti bahwa pemasangan obat nyamuk elekrtrik yang berbahan anti nyamuk kulit durian dapat membunuh nyamuk pada menit ke 60 setelah pemasangan.

Banyaknya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok kulit menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit
  3. Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Dapat menetapkan nama jenis kelompok kulit
  5. Dapat menetapkan berat kulit
  6. Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Dapat menetapkan mutu Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok kulit (HHBK)
  8. Dapat melakukan uji visual kelompok kulit

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Komunikasi efektif
  3. Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Nama jenis kelompok kulit
  5. Berat kulit
  6. Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kelompok kulit
  8. Uji visual kelompok kulit

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
  • A.02GNS01.039.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Kulit
  • A.02GNS01.040.2 Menetapkan Berat Kulit
  • A.02GNS01.029.1 Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
  • A.02GNS01.031.2 Menetakan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  • A.02GNS01.041.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Kuli

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit, wirausaha dibidang kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.700.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK KULIT SERTIFIKASI BNSP 2024:

  • 04-05 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK KULIT SERTIFIKASI BNSP 2025:

  • 06-08 Januari 2025 Jakarta
  • 03-05 Februari 2025 Yogyakarta
  • 03-05 Maret 2025 Bandung
  • 02-04 April 2025 Surabaya
  • 05-07 Mei 2025 Bogor
  • 02-04 Juni 2025 Bali
  • 01-03 Juli 2025 Jakarta
  • 04-06 Agustus 2025 Yogyakarta
  • 01-03 September 2025 Bandung
  • 01-03 Oktober 2025 Surabaya
  • 03-05 November 2025 Bogor
  • 01-03 Desember 2025 Malang

Training GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Indonesia memiliki hutan dengan keanekaragaman hayati yang sangat berlimpah. Hasil hutan yang dihasilkan bukan hanya kayu, namun juga banyak Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang memiliki nilai jual yang lebih besar. Besarnya potensi hasil hutan bukan kayu ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat karena saat ini kegiatan produksi hasil hutan yang diketahui oleh masyarakat didominasi oleh hasil kayu bulat untuk ekspor serta industri kayu.

Getah merupakan segala sesuatu yang bersifat agak cair sampai kental yang keluar dari batang, daun, bunga, atau buah yang terluka. Nilai ekonomi getah cukup tinggi seperti turunan getah gondorekum, terpentin, kopal, karet, dan sebagainya.

Banyaknya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok getah menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah
  3. Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Dapat menetapkan nama jenis kelompok getah
  5. Dapat menetapkan berat getah
  6. Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Dapat menetapkan mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  8. Dapat melakukan uji visual kelompok getah

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Komunikasi efektif
  3. Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Nama jenis kelompok getah
  5. Berat getah
  6. Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  8. Uji visual kelompok getah

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
  • A.02GNS01.036.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Getah
  • A.02GNS01.037.2 Menetapkan Berat Getah
  • A.02GNS01.029.1 Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
  • A.02GNS01.031.2 Menetakan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  • A.02GNS01.038.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Getah

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah, wirausaha dibidang kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.700.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK GETAH SERTIFIKASI BNSP 2024:

  • 11-13 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK GETAH SERTIFIKASI BNSP 2025:

  • 25-27 Februari 2025 Bali
  • 26-27 Maret 2025 Yogyakarta
  • 22-24 April 2025 Medan
  • 26-28 Mei 2025 Bali
  • 24-26 Juni 2025 Malang
  • 22-24 Juli 2025 Surabaya
  • 26-28 Agustus 2025 Bali
  • 23-25 September 2025 Bandung
  • 21-23 Oktober 2025 Yogyakarta
  • 25-27 November 2025 Bogor
  • 22-24 Desember 2025 Malang

Training GANISPH Pengujian Serpih Kayu Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hasil pemanenan kayu di hutan terkadang masih menyisakan limbah kayu yang terkadang ditinggal di hutan maupun di jual kepada penduduk sekitar hutan untuk digunakan sebagai kayu bakar. Dengan adanya perkembangan teknologi, limbah kayu tersebut bisa diolah menjadi serpih kayu (chip). Pengolahan limbah kayu menjadi serpih kayu dapat meningkatkan nilai tambah, efisiensi pengolahan kayu, dan pendapatan masyarakat.

Produk serpih kayu dapat digunakan sebagai bahan baku pulp atau pabrik papan partikel. Serpih kayu yang dihasilkan juga dapat diekspor untuk memenuhi permintaan pasar dunia. Serpih kayu juga dapat dimanfaatkan sebagai rempah-rempah yaitu kayu secang yang memiliki manfaat untuk pewarna alami serta dapat digunakan sebagai minimal herbal tradisional.

Seluruh tahapan dalam pengolahan serpih kayu dapat menentukan kualitas dan sortimen dari hasil akhir serpih kayu. Oleh sebab itu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Serpih Kayu untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Serpih Kayu, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif
  3. Dapat menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (Chip)
  4. Dapat menetapkan mutuh penampilan serpih kayu (Chip)
  5. Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Melakukan komunikasi efektif
  3. Menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (Chip)
  4. Menetapkan mutuh penampilan serpih kayu (Chip)
  5. Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.061.2 Menetapkan Dimensi Dan Berat Serpih Kayu (Chip)
  • A.02GNS01.062.2 Menetapkan Mutuh Penampilan Serpih Kayu (Chip)
  • A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Serpih Kayu; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Serpih Kayu minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Serpih Kayu yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Serpih Kayu yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian serpih kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 9.000.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN SERPIH KAYU SERTIFIKASI BNSP 2024:

  • 04-06 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN SERPIH KAYU SERTIFIKASI BNSP 2025:

  • 22-24 Januari 2025 Bogor
  • 26-28 Februari 2025 Bali
  • 26-28 Maret 2025 Surabaya
  • 23-25 April 2025 Medan
  • 26-28 Mei 2025 Bandung
  • 24-26 Juni 2025 Yogyakarta
  • 23-25 Juli 2025 Jakarta
  • 27-29Agustus 2025 Bali
  • 24-26 September 2025 Bogor
  • 22-24 Oktober 2025 Surabaya
  • 26-28 November 2025 Bandung
  • 29-31 Desember 2025 Medan

Training GANISPH Pengujian Kayu Lapis Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki banyak hasil alam berupa tanaman maupun satwa. Hutan merupakan salah satu sumber sumber daya alam. Hutan memiliki banyak pepohonan yang beragam dan memberikan begitu banyak hasil kayu untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Setiap kayu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kayu lapis merupakan susunan papan kayu yang memiliki setidaknya tiga lapis kayu yang direkatkan satu sama lain. Untuk mendapatkan kayu lapis yang berkualitas diperlukan beberapa proses pengolahan seperti digergaji, dibubut, digerinda, dan dilapisi dengan kayu solid.

Seluruh tahapan dalam pengolahan kayu lapis dapat menentukan kualitas dan sortimen dari hasil akhir kayu lapis. Oleh sebab itu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Lapis untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Kayu Lapis, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif
  3. Dapat menetapkan nama jenis kayu
  4. Dapat menetapkan dimensi dan volume kayu lapis
  5. Dapat menetapkan mutu penampilan kayu lapis
  6. Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Melakukan Komunikasi Efektif
  3. Menetapkan Nama Jenis Kayu
  4. Menetapkan Dimensi Dan Volume Kayu Lapis
  5. Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
  6. Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.021.1 Menetapkan Nama Jenis Kayu
  • A.02GNS01.059.1 Menetapkan Volume Kayu Lapis
  • A.02GNS01.060.1 Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
  • A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Kayu Lapis; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Kayu Lapis minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Kayu Lapis yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Kayu Lapis yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 9.000.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU LAPIS SERTIFIKASI BNSP 2024:

  • 11-13 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU LAPIS SERTIFIKASI BNSP 2025:

  • 20-22 Januari 2025 Jakarta
  • 24-26 Februari 2025 Bogor
  • 24-26 Maret 2025 Yogyakarta
  • 21-23 April 2025 Medan
  • 26-28 Mei 2025 Bali
  • 23-25 Juni 2025 Surabaya
  • 21-23 Juli 2025 Bogor
  • 25-27 Agustus 2025 Bali
  • 22-24 September 2025 Jakarta
  • 20-22 Oktober 2025 Yogyakarta
  • 24-26 November 2025 Bandung
  • 22-24 Desember 2025 Bali

Training Higiene Sanitasi Makanan Sertifikasi BNSP

PENDAHULUAN

Training Higiene Sanitasi Makanan – Sebuah persyaratan yang menjadi dasar dalam penerapan suatu keamanan pangan pada organisasi rantai makanan terhadap usaha dalam bidang makanan/jasaboga disebut dengan hygene sanitasi. Penerapan hygiene sanitasi ini bertujuan untuk memastikan aman nya suatu penyediaan makanan untuk dikonsumsi oleh konsumen dan tidak membahayakan Kesehatan konsumen. Dibutuhkan tenaga penjamah makanan yang mempunyai pemahaman dan perilaku yang sesuai dalam hal pengolahan makanan.

BMD Training Centre – Dengan lisensi yang dimiliki sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) BMD Training Centre ini menyelenggarakan program Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan. Kepmenkes No. 1096/Menkes/PER/VI/2011 mengenai Higiene Sanitasi JasabogaTraining Hygiene Sanitasi Makanan dalam penjamah makanan diselenggarakan yang bertujuan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran penjamah. Dengan mengikuti program pelatihan yang diselanggarakan oleh BMD Training Centre ini dapat menambah pengetahuan dan kompetensi karena kompeten dan sangat berpengalaman.

MAKSUD DAN TUJUAN

Setelah para peserta menyelesaikan program Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan Sertifikasi BNSP, diharapkan:

  1. Mampu memastikan dan memelihara kompetensi setiap personal yang melakukan pengelolaan HSM untuk mendukung keamanan pangan yang efektif
  2. Mampu menyediakan sebuah acuan dalam pelakasanaan sertifikasi kompetensi kerja terhadap pengelolaan HSM dilaksanakan oleh LSP JMKP

MODUL PELATIHAN

  1. Pemahaman dasar mengenai prinsip hygiene dan sanitasi
  2. Aspek kebersihan diri dan lingkungan dalam manajemen jasa usaha makanan
  3. Hygiene dan sanitasi dalam jasa usaha makanan
  4. Bahan pencemar makanan (food contaminant)
  5. Dasar sanitasi lingkungan
  6. Program dan prosedur keamanan pangan
  7. Standard penanganan pangan yang aman (dari bahan baku hingga penyajian)
  8. Analisis bahaya kemananan pangan
  9. Pelatihan keamanan pangan
  10. Study kasus

SIAPA YANG HARUS MENGIKUTI PROGRAM INI?

  1. Manager HRD
  2. Penanggung jawab HSE
  3. Paramedis di Perusahaan
  4. General Service

PERSYARATAN KERJA

  1. Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
  2. Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  3. Foto Copy Ijazah terakhir
  4. Foto Copy KTP
  5. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio.

Skema Training Higiene Sanitasi Makanan

  • Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
  • Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  • Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DISINI

DURASI PELATIHAN

2 Hari Pembinaan/pelatihan dan Pra-Asesmen

1 Hari Pelaksanaan Uji Kompetensi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisilin lokasi LSP)

METODE PELAKSANAAN DAN FASILITAS

Off line: Modul (soft/hardcopy), Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Jika lulus), Sertifikat Pelatihan Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan dari BMD Training Centre (pasti dapat), makan siang, 2 x coffebreak, training kit, foto bersama dan tempat pelaksanaan yang nyaman.

BIAYA PROGRAM TERMASUK SERTIFIKASI BNSP

Offline: Rp 11.500.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

INFORMASI DAN PROMO

Hub : 021 – 756 3091

Fax : 021 756 3291

CONTACT PERSON

0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL PELATIHAN HIGIENE SANITASI MAKANAN BNSP 2024 :

  • 02-04 Desember 2024 Malang

JADWAL PELATIHAN HIGIENE SANITASI MAKANAN BNSP 2025 :

  • 08-10 Januari 2025 Malang
  • 05-07 Februari 2025 Bogor
  • 05-07 Maret 2025 Surabaya
  • 02-04 April 2025 Bandung
  • 07-09 Mei 2025 Medan
  • 03-05 Juni 2025 Jakarta
  • 02-04 Juli 2025 Bali
  • 06-08 Agustus 2025 Bogor
  • 02-04 September 2025 Surabaya
  • 01-03 Oktober 2025 Bandung
  • 05-07 November 2025 Yogyakarta
  • 03-05 Desember 2025 Jakarta

Training GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) melimpah jumlahnya di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.35 / Menhut-II/2007 Pasal 1 Ayat 3 Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk hasil budidaya selain kayu yang berasal dari hutan.

Dalam HHBK, yang termasuk dalam kelompok resin merupakan tumbuhan-tumbuhan yang dapat menghasilkan resin, yaitu getah yang dikeluarkan oleh tumbuhan. Sebagai contoh pohon tusam (Pinus merkusii) menghasilkan gondokrukem, Agatis (Agatis spp.) menghasilkan kopal, dan Meranti (Shorea spp.) menghasilkan damar. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kelompok resin ini dapat menjadi alternatif lain dalam pemanfaatan hutan, sebagai contoh pada pohon gaharu yang memiliki kualitas kayu yang rendah namun memiliki kualitas tinggi karena memiliki dammar wangi (aromatic resin) pada produk gubalnya.

Banyaknya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok resin menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin
  3. Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Dapat menetapkan nama jenis kelompok resin
  5. Dapat menetapkan berat resin
  6. Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Dapat menetapkan mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  8. Dapat melakukan uji visual kelompok resin

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Komunikasi efektif
  3. Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Nama jenis kelompok resin
  5. Berat atau jumlah resin
  6. Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  8. Uji visual kelompok resin

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
  • A.02GNS01.033.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Resin
  • A.02GNS01.034.2 Menetapkan Berat Resin
  • A.02GNS01.029.1 Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
  • A.02GNS01.031.2 Menetakan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  • A.02GNS01.035.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Resin

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi, dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin, wirausaha dibidang kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.700.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK RESIN 2024:

  • 11-13 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK RESIN 2025:

  • 21-23 Januari 2025 Bali
  • 18-20 Februari 2025 Bogor
  • 18-20 Maret 2025 Surabaya
  • 15-17 April 2025 Yogyakarta
  • 20-22 Mei 2025 Jakarta
  • 17-19 Juni 2025 Bali
  • 15-17 Juli 2025 Malang
  • 19-20 Agustus 2025 Jakarta
  • 16-18 September 2025 Bandung
  • 14-16 Oktober 2025 Surabaya
  • 18-20 November 2025 Jakarta
  • 16-18 Desember 2025 Yogyakarta

Training GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan hasil hutan yang meliputi nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu. Salah satu contoh HHBK ialah bambu dan rotan. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.35 / Menhut-II/2007 Pasal 1 Ayat 3 Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk hasil budidaya selain kayu yang berasal dari hutan.

Banyaknya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok batang menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang menjadi penting. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang
  3. Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Dapat menetapkan nama jenis kelompok batang
  5. Dapat menetapkan berat atau jumlah batang
  6. Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Dapat melakukan uji visual kelompok batang
  8. Dapat menetaplan mutu hasil hutan bukan kayu (HHBK)

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Komunikasi efektif
  3. Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Nama jenis kelompok batang
  5. Berat atau jumlah batang
  6. Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Uji visual kelompok batang
  8. Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
  • A.02GNS01.027.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Batang
  • A.02GNS01.028.2 Menetapkan Berat atau Jumlah Batang
  • A.02GNS01.030.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Batang
  • A.02GNS01.031.2 Menetapkan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang, wirausaha dibidang kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.700.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK BATANG 2024:

  • 16-18 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK BATANG 2025:

  • 14-16 Januari 2025 Bandung
  • 11-13 Februari 2025 Bali
  • 11-13 Maret 2025 Yogyakarta
  • 08-10 April 2025 Malang
  • 14-16 Mei 2025 Bogor
  • 10-12 Juni 2025 Yogyakarta
  • 08-10 Juli 2025 Bali
  • 12-14 Agustus 2025 Jakarta
  • 09-11 September 2025 Yogyakarta
  • 07-09 Oktober 2025 Bandung
  • 11-13 November 2025 Bogor
  • 09-11 Desember 2025 Bali

Traning GANISPH Pengujian Kayu Bulat Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Kayu bulat merupakan salah satu bahan baku dari banyak industry yang mengolah hasil hutan. Pengujian kayu bulat menjadi salah satu hal penting dalam pengusahaan hutan yang menjadi penentu penetapan besarnya devisa negara dan pungutan dari sektor kehutanan. Dalam pengukuran kayu bulat dilakukan pengukuran panjang dan diameter kayu dalam rangka penetapan isi (volume).

Pengujian kayu bulat juga berpengaruh dalam penetuan harga kayu dipasaran, baik harga kayu didalam negeri maupun harga kayu diluar negeri. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Bulat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Kayu Bulat, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam pengujian kayu bulat
  3. Dapat menetapkan nama jenis kayu
  4. Dapat menetapkan sortimen kayu bundar
  5. Dapat menetapkan isi (volume) kayu bundar kecil, sedang, dan besar
  6. Dapat menetapkan mutu penampilan kayu bundar
  7. Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) kayu bundar

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Organisasi pekerjaan
  3. Nama jenis kayu
  4. Sortimen kayu bundar
  5. Volume kayu bundar kecil, sedang, dan besar
  6. Mutu penampilan kayu bundar
  7. Penatausahaan hasil hutan (PUHH) kayu bundar

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.021.1 Menetapkan Nama Jenis Kayu
  • A.02GNS01.024.1 Menetapkan Sortimen Kayu Bundar
  • A.02GNS01.022.2 Menetapkan Isi (Volume) Kayu Bundar Sedang, Dan Besar
  • A.02GNS01.023.2 Menetapkan Isi (Volume) Kayu Bundar Kecil
  • A.02GNS01.025.1 Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Bundar
  • A.02GNS01.026.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Bundar

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Kayu Bulat; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Kayu Bulat minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Kayu Bulat yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Pengujian Kayu Bulat yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pengujian Kayu Bulat dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 9.800.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU BULAT 2024:

  • 16-18 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU BULAT 2025:

  • 07-09 Januari 2025 Malang
  • 04-06 Februari 2025 Jakarta
  • 04-06 Maret 2025 Surabaya
  • 02-04 April 2025 Bali
  • 06-08 Mei 2025 Bandung
  • 03-05 Juni 2025 Malang
  • 02-04 Juli 2025 Surabaya
  • 05-07 Agustus 2025 Yogyakarta
  • 02-04 September 2025 Surabaya
  • 01-03 Oktober 2025 Bogor
  • 04-06 November 2025 Bali
  • 02-04 Desember 2025 Surabaya

Training GANISPH Pemanenan Hutan Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Pemanenan merupakan serangkaian kegiatan memindahkan kayu dari hutan ke tempat pengolahan untuk dimanfaatkan dengan maksimal. Pemanenan dilakukan untuk meningkatkan nilai hutan, mendapatkan produk hasil hutan yang dibutuhkan masyarakat dan memberi kesempatan kerja bagi warga sekitar hutan.

Sejauh ini, pemanenan hutan sering dianggap belum maksimal karena pemanfaatan kayu lebih kecil dibandingkan dengan total penebangan pohon. Pemanenan kayu sangat mempengaruhi hasil akhir dari proses pengembangan pengusahaan hutan. Hal itu membuat training Pemanenan Hutan penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanenan Hutan diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanenan Hutan, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk :

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat mengorganisasikan pekerjaan
  3. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam pemanenan hutan
  4. Dapat menyusun rancangan pembukaan wilayah hutan
  5. Dapat mengendalikan pelaksanaan pembukaan wilayah hutan
  6. Dapat merencanakan pemanenan hasil hutan kayu
  7. Dapat mengawasi kegiatan penebangan pohon
  8. Dapat mengawasi pelaksanaan penyaradan kayu bundar

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Organisasi pekerjaan
  3. Komunikasi efektif
  4. Penyusunan rancangan pembukaan wilayah hutan
  5. Pengendalian pelaksanaan pembukaan wilayah hutan
  6. Pemanenan hasil hutan kayu
  7. Penebangan pohon
  8. Penyaradan kayu bundar

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.015.1 Menyusun Rancangan Pembukaan Wilayah Hutan
  • A.02GNS01.016.1 Mengendalikan Pelaksanaan Pembukaan Wilayah Hutan
  • A.02GNS01.017.1 Merencanakan Pemanenan Hasil Hutan Kayu
  • A.02GNS01.018.1 Mengawasi Kegiatan Penebangan Pohon
  • A.02GNS01.019.1 Mengawasi Pelaksanaan Penyaradan Kayu Bundar

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanenan Hutan; atau
  2. Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
  3. Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja dibidang Pemanenan Hutan minimal 2 (dua) tahun; atau
  4. Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja dibidang Pemanenan Hutan minimal 1 (satu) tahun; atau
  5. Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Pemanenan Hutan minimal 3 (tiga) tahun; atau
  6. Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman kerja di bidang Pemanenan Hutan minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Pemanenan Hutan yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Pemanenan Hutan yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas perencanaan hutan dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 9.800.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANENAN HUTAN SERTIFIKASI BNSP 2024:

  • 11-13 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANENAN HUTAN SERTIFIKASI BNSP 2025:

  • 22-24 Januari 2025 Bogor
  • 26-28 Februari 2025 Bali
  • 26-28 Maret 2025 Surabaya
  • 23-25 April 2025 Medan
  • 26-28 Mei 2025 Bandung
  • 24-26 Juni 2025 Yogyakarta
  • 23-25 Juli 2025 Jakarta
  • 27-29Agustus 2025 Bali
  • 24-26 September 2025 Bogor
  • 22-24 Oktober 2025 Surabaya
  • 26-28 November 2025 Bandung
  • 29-31 Desember 2025 Medan

Training GANISPH Perencanaan Hutan Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hutan merupakan suatu hamparan lahan yang terdiri dari banyak sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan. Perencanaan hutan diperlukan dalam proses menetapkan tujuan, menentukan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan dalam rangka memberikan pedoman guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan dalam memakmurkan masyarakat secara luas.

Perencanaan kehutanan mejadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pelaku usaha, lembaga profesi, yang memuat kebijakan kehutanan dalam rangka menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraaan kehutanan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencanaan Hutan diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Perencanaan Hutan, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk :

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat meningkatkan kemampuan dalam mengorganisasikan pekerjaan
  3. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam perencanaan hutan
  4. Dapat menyusun rencana kerja inventarisasi tegakkan hutan
  5. Dapat melaksanakan inventarisasi tegakkan hutan
  6. Dapat menyusun laporan hasil inventarisasi tegakkan hutan
  7. Dapat menyusun rencana pengelolaan jangka panjang pemanfaatan hasil hutan kayu
  8. Dapat menyusun rencana kerja tahunan pemanfaatan hasil hutan kayu

MATERI PELATIHAN SELAMA 2 HARI

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Organisasi pekerjaan
  3. Komunikasi efektif
  4. Inventarisasi tegakkan hutan
  5. Penyusunan laporan hasil inventarisasi tegakkan hutan
  6. Pengelolaan jangka panjang pemanfaatan hasil hutan kayu
  7. Rencana kerja tahunan pemanfaatan hasil hutan kayu

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.008.1 Menyusun Rencana Kerja Inventarisasi Tegakkan Hutan
  • A.02GNS01.009.1 Melaksanakan Inventarisasi Tegakkan Hutan
  • A.02GNS01.010.1 Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi Tegakkan Hutan
  • A.02GNS01.011.1 Menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
  • A.02GNS01.012.1 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Perencanaan Hutan; atau
  2. Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
  3. Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja dibidang Perencanaan Hutan minimal 2 (dua) tahun; atau
  4. Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja dibidang Perencanaan Hutan minimal 1 (satu) tahun; atau
  5. Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Perencanaan Hutan minimal 3 (tiga) tahun; atau
  6. Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman kerja di bidang Perencanaan Hutan minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Perencanaan Hutan yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Perencanaan Hutan yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas perencanaan hutan dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 10.800.000/peserta (Harga belum termasuk pajak, pengiriman sertifikat dan promo)

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PERENCANAAN HUTAN SERTIFIKASI BNSP 2024:

  • 18-20 Desember 2024 Jakarta

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PERENCANAAN HUTAN SERTIFIKASI BNSP 2025:

  • 20-22 Januari 2025 Jakarta
  • 24-26 Februari 2025 Bogor
  • 24-26 Maret 2025 Yogyakarta
  • 21-23 April 2025 Medan
  • 26-28 Mei 2025 Bali
  • 23-25 Juni 2025 Surabaya
  • 21-23 Juli 2025 Bogor
  • 25-27 Agustus 2025 Bali
  • 22-24 September 2025 Jakarta
  • 20-22 Oktober 2025 Yogyakarta
  • 24-26 November 2025 Bandung
  • 22-24 Desember 2025 Bali
Butuh bantuan! Klik disini

Kami siap membantu anda sekarang! Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online, Jika tim sedang melayani pelanggan lain, untuk pelayanan cepat silahkan kirim email ke: [email protected] via help desk..

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda - Head Office

Online

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Andini Eryani - Head Office

Online

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang saya bisa bantu bapak/ibu? 00.00

Mei Dwi - Head OfficeCustomer Support

Apakah ada yang bisa saya bantu bapak/ibu? 00.00

Andini Eryani - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang saya bisa bantu bapak/ibu? 00.00