PENGANTAR
Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Instalasi listrik merupakan salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Hal ini dikarenakan sangat mempengaruhi faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi tenaga kerja ataupun aset perusahaan. Maka dari itu tenaga kerja tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik.
Pemerintah menerbitkan UU No.3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi atau asset perusahaan. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Listrik adalah dengan memiliki personil K3 Teknisi Listrik yang kompeten dan dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.
MAKSUD & TUJUAN
- Menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik
- Memiliki pengetahuan dan memahami tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik.
PERSYARATAN DASAR
- Pendidikan D3 jurusan Teknik atau elektro/Listrik, berpengalaman 2 tahun dibidang kelistrikan
- Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/Listrik, berpengalaman 5 tahun dibidang kelistrikan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang kelistrikan
UNIT KOMPETENSI
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1 |
M.71KKK02.001.1 |
Menerapkan Peraturan PerUndang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan. |
2 |
M.71KKK02.006.1 |
Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
3 |
M.71KKK02.007.1 |
Mengelola Pengguanaan Alat Pelindung Diri (APD) |
4 |
M.71KKK02.012.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan. |
5 |
M.71KKK02.013.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
6 |
M.71KKK02.014.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
7 |
M.71KKK02.015.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL. |
8 |
M.71KKK02.017.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
9 |
M.71KKK02.018.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian |
10 |
M.71KKK02.019.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh pengawas, teknisi dan tenaga ahli terkait yang ingin dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan mengenai K3 kelistrikan.
DURASI
- 3 Hari (Efektif 14 Jam: 09.00-16.00)
- 2 Hari pelatihan pembekalan sertifikasi
- 1 Hari ujian sertifikasi oleh LSP terakreditasi BNSP (untuk pelatihan lokasi dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)
INVESTASI
Normal Class
- Rp 7.800.000,00/peserta (Belum termasuk pajak-pajak)
Online Class
- Rp 4.700.000,00/peserta
FASILITAS
Normal Class
- Sertifikat, Modul (soft dan hardcopy), Training Kit (Ballpoint dan Tas Jinjing), Tas Ransel, Jaket, 2x coffee break, foto bersama, dan pelatihan dilaksanakan di hotel yang nyaman.
Online Class
- Sertifikat dan Softcopy Modul
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING TRAINING K3 TEKNISI LISTRIK SERTIFIKASI BNSP
- 22-24 Januari 2024 Jakarta
- 26-28 Februari 2024 Bogor
- 25-27 Maret 2024 Yogyakarta
- 22-24 April 2024 Medan
- 27-29 Mei 2024 Bali
- 24-26 Juni 2024 Surabaya
- 22-24 Juli 2024 Bogor
- 26-28 Agustus 2024 Bali
- 23-25 September 2024 Jakarta
- 21-23 Oktober 2024 Yogyakarta
- 25-27 November 2024 Bandung